Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pencuri Motor di Karawang, Sebegini Barang Buktinya

Sabtu, 30 Juli 2022 – 08:43 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang dalam sepekan menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor.  

Dari 15 pelaku itu, dua di antaranya pasangan suami istri. 

BACA JUGA: 3 Pencuri Motor Ini Akhirnya Ditangkap, AKP Dodi Bilang Begini

Dua orang lainnya merupakan residivis. 

"Selain pasangan suami istri, kami juga menangkap 13 pelaku lainnya,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat (29/7). 

BACA JUGA: Nyawa 2 Pencuri Motor Beruntung Tak Melayang di Tangan Warga Cilincing

Pasangan suami istri yang ditangkap itu berinisial K (33) dan E (33). 

AKBP Aldi mengatakan pasangan suami istri itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cilamaya.

BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polisi Ini Ternyata Pasutri, Omzetnya

"Ada empat barang bukti sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu," katanya.

Saat diperiksa, pasangan suami istri ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, karena terbentur masalah ekonomi.

Sementara, pihak kepolisian menyebutkan, dari 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap, di antaranya terbagi dalam kelompok Cilamaya, kelompok Kecamatan Pedes sert kelompok Pakisjaya dan Batujaya. "Mereka melakukan aksinya di wilayah pedesaan dan perkotaan sekitar Karawang," kata Aldi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa  dari penangkapan 15 pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T.

Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, dia menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik sekitar Karawang.

AKBP Aldi mengimbau seluruh warga Karawang selalu meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) segera melapor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler