Polisi Tangkap Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata

Selasa, 01 Februari 2022 – 10:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - RB (31) dibekuk polisi atas dugaan melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.  

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Verogusta saat dihubungi di Muara Pawan, Selasa (1/2). 

BACA JUGA: Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika korban DA (16) didampingi ibunya, SY (44) melaporkan kasus pemerasan berujung pemerkosaan itu ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022. 

“Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan. Kemudian, saksi atas kasus itu, yakni BS, warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Kompolnas Merespons, Simak

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban. 

Dia menjelaskan peristiwa pemerasan berujung pemerkosaan itu berawal saat korban bersama saksi BS, dan temannya, FR, berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. 

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Mabes Polri Langsung Beri Atensi

Kemudian, korban bersama BS dan FR makan di luar tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB. 

Selesai makan, FR pulang. 

Korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat.

Pintu tenda hanya tertutup setengah. 

Tidak lama kemudian, tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam. 

Lalu, tersangka menyuruh korban dan saksi ke luar tenda. 

Tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. 

“Sambil memegang parang, tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," ujarnya.

Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orang tua mereka.

Pelaku kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp 1 juta.

“BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka,” katanya.

Dia menambahkan pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda. 

“Akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp 800 ribu,” ujarnya.

Kemudian, BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka untuk mencari pinjaman uang ke temannya.

“Namun, BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.

Tidak lama saksi BS pergi, katanya, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 Huruf d dan Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Iptu Dewa Verogusta. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler