Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang

Senin, 24 Oktober 2022 – 22:05 WIB
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com - SEMARANG - Seorang pria warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya

Pria berinisial R (42) itu sudah ditangkap Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Cabuli Anak Kandung saat Perjalanan ke Pesantren, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka R diduga sudah mencabuli korban berinisial NFS (15) sejak 2018.

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya di Semarang, Senin (24/10). 

BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS sejak 2018 hingga 2022, atau sudah lebih dari 10 kali.

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejat itu di kamar korban. 

BACA JUGA: Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata

Menurut dia, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.

Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler