Polisi Tangkap Pencuri Mobil Ini Kurang dari Sehari, Kok Bisa? Ternyata

Selasa, 22 Maret 2022 – 11:02 WIB
AH (40), pelaku kasus pencurian mobil saat di Mapolresta Serang, Banten, Senin (21/3). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial AH (40), pelaku kasus pencurian mobil di wilayah Magersari, Kota Serang, Banten, Rabu (16/3) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (15/3).

BACA JUGA: AKP Sudarno Sudah Dicopot, 4 Polisi Terancam Dipecat, 7 Anggota Diperiksa Propam

Pelaku yang berasal dari Bogor sengaja datang ke Kota Serang untuk mencari target mobil yang bakal dicurinya.

"Berdasarkan keterangan pemilik mobil bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, di mana pelaku mencuri saat mobil diparkirkan depan rumah penyewa yang ada di lingkungan Magersari," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).

BACA JUGA: Mbak AS Ditangkap Polisi, Wanita Cantik Itu Diduga Tipu Kekasihnya Hingga Miliaran Rupiah

Pada akhirnya, pemilik mobil itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Maruli menambahkan mobil tersebut ternyata terpasang Global Positioning System (GPS).

BACA JUGA: Saat Salat Subuh, 2 Pria Terekam CCTV Berbuat Terlarang, Warga Lapor Polisi

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol," ujar Maruli.

Pelaku ditangkap polisi tidak jauh dari rumahnya di wilayah Sukamanah, Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla dan sebelas kunci letter T," ujar Maruli.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Seorang Wanita Pekerja Dicekik dan Dipukul, Sugeng Bertindak, Terjadilah


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler