jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap seorang remaja belasan tahun berinisial AY yang nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di rumahnya yang ada di wilayah Kedungwaru, sekitar belakang Stadion Redjoagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhammad Anshori, Senin.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
Awal digerebek, AY sempat berusaha mengelak. Namun, dia tak berkutik setelah polisi menggeledah isi kamarnya dan mendapati sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan.
"Sebelum ditangkap, pelaku ini sudah beberapa lama dipantau aktivitas dan pergerakannya. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti," paparnya.
BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah
Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku antara lain satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik klip, dua korek api, satu buah pipet kaca, dua unit bong dan satu buah cukilan yang terbuat dari sedotan.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
BACA JUGA: Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas
Para pelaku yang dijerat dengan UU Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Begal Dikirim ke Akhirat, Tatonya Ada yang Kenal?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti