jpnn.com, PASURUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan, Pasuruan.
Dia dibekuk lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Selain Hina Kapolri Tito, Presiden Jokowi juga Dihujat
Dia ditangkap Ditreskrimsus Kamis malam (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Sebelum ditangkap polisi dari Unit IV Cyber Crime, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan sejak Rabu (7/6).
BACA JUGA: Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim
Yakni dengan cara melacak secara online terhadap salah satu akun Facebook (FB) tersangka dengan nama Elluek Ngangennie.
“Akun ini melakukan penghinaan dan penyebaran informasi elektronik yang dapat menyebabkan permusuhan antar suku agama dan ras,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).
BACA JUGA: Ancam Ingin Jadikan Kapolri Seperti Pempek, Ali Akhirnya di Bui
Dia menambahkan jika tersangka ini merupakan salah satu simpatisan ormas tertentu.
Selain menghina pejabat negara, dia melakukan ujaran dengan kata-kata dan meme yang tidak sepantasnya kepada pejabat negara berkali-kali.
Lebih lanjut Barung menyebutkan bahwa di akun FB Elluek Ngangennie ini memiliki teman 1.300 lebih dan sudah menyebarkan belasan kali, gambar pejabat negara, yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.
Di antara pejabat yang dihina antara lain, Presiden Joko Widodo. (rus/rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berawal dari Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan
Redaktur : Tim Redaksi