jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan di Tulungagung, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
BACA JUGA: Seorang Pesilat Dibantai Secara Sadis, Kombes Kusworo Ungkap Pemicunya, Ternyata
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi.
Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
BACA JUGA: Pesilat Dikeroyok, Dilindas Motor, Lalu Dihabisi
Hal itu karena penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata AKP Agung di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
BACA JUGA: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang
Total sudah ada 28 orang pesilat yang ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Proses hukum mereka dipastikan tetap berlanjut," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti