jpnn.com, BATAM - Dua pelaku jambret bernama Dedi, 37 dan Desta, 34 terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, Senin (19/11) lalu.
Keduanya melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat hendak melakukan pengembangan kasus.
BACA JUGA: Nenek Tayem Sudah Teriak, Ada Luka di Lehernya
Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini bermula dari aksi mereka di kawasan Sei Agung, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Senin (19/11) sekira pukul 11.30 WIB.
Di mana, dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta.
BACA JUGA: Penjambret Dibekuk Warga di Hutan Usai Bagi Hasil Kejahatan
"Dari pengangkapan ini, kami amankan barang bukti satu buah tas, tiga unit ponsel, dua dompet dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," ujarnya.
Modus kedua tersangka berkeliling naik sepeda motor mencari mangsa. Saat melihat korban yang baru keluar dari dalam mobilnya, mereka langsung merampas tas korban. Namun, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Apes, Penjambret Tabrak Mobil Saat Kabur dari Kejaran Polisi
“Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," katanya.
Namun, saat melakukan pengembangan kasus, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas. “Anggota pun memberikan tindakan tegas kepada pelaku dengan menembak kakinya,” ujarnya.
Dari keterangan yang didapat dari tersangka, mereka juga melakukan aksi penjambretan di hari yang sama, di Sei Agung itu.
"Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut. Karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. (gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ditangkap Polisi, Kalau Tidak Entahlah
Redaktur & Reporter : Budi