Polisi Tembak Mahasiswa Dihukum 10 Tahun Bui

Jumat, 17 November 2017 – 06:17 WIB
Terdakwa kasus penembakan mahasiswa protes vonis hakim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember beberapa waktu yang lalu.

Bisma Mahesa terdakwa kasus penembakan terhadap mahasiswa memprotes keputusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Pistol Polisi Diminta Taruh di Atas Meja

Bahkan keluarganya mengeluarkan kata-kata kotor terhadap hakim yang dinilai memberatkan terdakwa.

Inilah Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember

BACA JUGA: Ratusan Polisi Ikuti Psikotes Senpi

Bahkan ayah terdakwa yang juga seorang anggota kepolisian sempat kolaps dan ambruk.

Dalam sidang vonis ini, Ketua Majelis Hakim Zulfikar mengatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung.

BACA JUGA: Polisi Kebut Berkas Briptu BM Penembak Mahasiswa Jember

"Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Hakim Zulkifar.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 14 tahun penjara.

Namun, karena pertimbangan usia terdakwa masih muda dan sopan dalam persidangan, maka Bisma hanya divonis 10 tahun.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim yang menjatuhkan 10 tahun bui.

Untuk itu pihak terdakwa menyatakan banding, karena kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan.

Sebab pelaku dan korban sedang perebutan senjata sehingga pistol tersebut meletus dan mengenai korban. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Briptu BM Bakal Dipecat Tidak Hormat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler