jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan penembakan yang dilakukan anggota Brimob Polda Jawa Timur Briptu BM terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi merupakan pidana.
Boy menerangkan pihaknya tengah menyidiki dan mengupayakan Briptu BM agar menjalani persidangan dalam kurun waktu satu bulan.
BACA JUGA: Ibu Histeris Temukan Putranya dengan Leher Nyaris Putus
"Terkait yang di Jember itu semua adalah proses pidana. Prosesnya masih dijalankan oleh Polda Jatim dan Polres Jember. Berkaitan dengan modus operandi, motif dan sebagainya, masih kami dalami," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Boy menambahkan, saat ini Briptu BM masih berstatus anggota kepolisan. Umumnya, lanjut Boy, ada serangkaian prosedur yang dilakukan sebelum akhirnya memecat Briptu BM dari jabatannya.
BACA JUGA: Teriak Takbir dan Syahadat, Mati Dalam Posisi Sujud
"Biasanya dalam mekanisme yang dilakukan, setelah pidananya selesai, kemudian dilanjutkan ke sidang kode etik kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian," kata dia.
Dia menjelaskan, Briptu BM awalnya akan menjalani sidang peradilan pidana untuk memutuskan tindakan yang bersangkutan bersalah. Kemudian, vonis itu akan dijadikan acuan untuk sidang etik yang berpotensi pencopotan tidak hormat kepada Briptu BM.
BACA JUGA: Honorer Dibunuh Supersadis, Kepala Dipenggal, Ditanam
"Proses pidana tuntaskan dulu, kasih satu bulan bisanya berkas selesai. Kemudian melakukan proses persidangan sampai vonis, itu dijadikan landasan untuk mengajukan seseorang patut diduga melanggar kode etik," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Briptu BM Bakal Dipecat Tidak Hormat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga