Polisi Tembak Otak Pembunuhan Driver Ojek Online

Kamis, 12 Juli 2018 – 06:59 WIB
Ditembak polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PASURUAN - Setelah satu bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Moh. Iqsan Abdulah (26), warga Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo.

Iqsan adalah satu dari empat buronan kasus pengeroyokan Zainul Arifin hingga tewas di sebuah kamar kos di kawasan Ponorogo kota, awal Juni lalu.

BACA JUGA: Anies Pastikan Tunduk Putusan MK soal Legalitas Ojol

Polisi terpaksa menembak kaki kanan Iqsan, karena dia berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap Tim Buser Polres Ponorogo.

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mengeroyok dan menganiaya driver ojek online ini lantaran kesal setelah rekannya dimaki - maki korban.

"Tak hanya itu, pelaku yang juga residivis kasus narkoba dan pengeroyokan ini, selalu berpindah - pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Sementara polisi baru berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pasuruan dan hendak melakukan aksi pembegalan," kata AKBP Radiant, Kapolres Ponorogo.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2, tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, warga Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo pada 7 Juni lalu digemparkan dengan tewasnya Zainul Arifin di indekosnya.

Saat ditemukan korban tewas mengenaskan dengan kondisi luka di wajah dan hampir seluruh tubuh akibat dikeroyok kawanan pemuda.(end/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Beri Penghargaan untuk Driver Ojek Online

BACA JUGA: Pertemuan di KSP Juga Bahas Taksi Online, Ini Hasilnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Karyawan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler