Polisi Tembak Pembunuh Sadis

Kamis, 31 Maret 2022 – 22:21 WIB
Pelaku MS ditangkap tim gabungan Macan Kalsel di Jalan Angsau, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (30/3/2022). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi terpaksa menembak MS, pelaku pembunuhan sadis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dia mencoba menyerang petugas dan melarikan diri saat ditangkap.

MS diburu Tim Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya MH (33) di depan parkiran Cafe Booze, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Selasa (29/3) dini hari sekitar pukul 05.30 WITA.

BACA JUGA: Pemuda Ini Pembunuh Berdarah Dingin, Buronan Polisi, Wanita 21 Tahun jadi Korban

Korban tewas setelah mendapatkan luka tusuk di sekujur tubuh dari senjata tajam milik pelaku. Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku melarikan diri.

"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena telah mengancam keselamatan anggota saat penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

BACA JUGA: Siapa yang Memerkosa Wanita Pemandu Lagu Karaoke Saat Lagi Mabuk?

Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Tim Resmob Macan Kalsel dipimpin Panit 2 Subdit 3 Jatanras Iptu Teguh Imam meringkus pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Tersangka MS ditangkap di Jalan Angsau, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (30/3) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

Polisi juga mengamankan MF yang turut serta membantu tersangka dalam pembunuhan tersebut.

MF diketahui mengantar MS menggunakan sepeda motor menuju lokasi tempat korban berada.

"Pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara korban dan teman pelaku ketika pesta minuman keras," jelas Rifa'i.

Kedua tersangka kini diproses hukum di Polres Banjarbaru. Atas barang bukti dua bilah senjata tajam jenis belati dan rekaman kamera pengawas (CCTV), keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler