Polisi Tembak Pencuri Perangkat Tower Jaringan Telekomunikasi 

Jumat, 25 Maret 2022 – 14:11 WIB
Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka pencurian perangkat tower jaringan telekomunikasi lintas kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Triyono (23), dibekuk jajaran Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, itu terpaksa ditembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri pada Rabu (23/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

BACA JUGA: PT KAI Minta Pencuri Rel Ditindak Tegas

Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan ada puluhan unit baterai di 10 tower jaringan telekomunikasi (base transceiver station) di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dicuri tersangka, Minggu (20/3).

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini mantan karyawan provider di sana, sehingga dia sudah tahu kondisi dan posisi baterai tenaga cadangan ketika arus listrik padam itu,” kata Agus di Palembang, Jumat (25/3). 

BACA JUGA: Polisi Tembak Pencuri Motor di Medan

Kompol Agus menambahkan bahwa pencurian tersebut mengakibatkan timbulnya gangguan pada jaringan telekomunikasi yang meliputi area pancar tower. Pencurian itu juga mengakibatkan provider mengalami kerugian secara materiel.

Dia menjelaskan berdasar keterangan tersangka barang bukti baterai dijualnya ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang dia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah. “Motifnya kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkap Kompol Agus.

BACA JUGA: Pencuri Masuk Lewat Jendela, Lihat Mbak MS Sendirian di Rumah, Lalu Diancam, Terjadilah

Saat ini, tersangka beserta barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler