jpnn.com - TANJUNG REDEB - Lima tersangka pengguna dan pemilik sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (22/10) lalu, dipastikan satu di antaranya oknum PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Kapolres Berau AKBP Turmudi kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/10) menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk lima tersangka di dua lokasi berbeda. Mereka berinisial Sb (37), Hc (33), Aw (26), Ns (29), dan En (29).
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah hingga Sepuluh Kali
“Dari keterangan, memang kita dapatkan satu tersangka yang merupakan PNS di salah satu instansi di Pemkab Berau,” kata Turmudi.
Pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat yang mencurigai seorang warga memiliki barang haram tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka berinisial Sb (37) di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Karang Ambun.
BACA JUGA: Kapal Cepat Rudal TNI AL Diproduksi di Banyuwangi
“Jadi, saat itu tim langsung menggeledah tersangka dan didapatkan 2 poket sabu di saku tersangka yang ternyata seorang PNS,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Sb, ia mendapatkan sabu-sabu dari Hc. Polisi pun menangkap Hc di Kecamatan Sambaliung. Saat digerebek, ternyata Hc dan 3 rekannya, Aw, Ns, dan En, sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan SM Aminuddin, Kecamatan Sambaliung.
BACA JUGA: Surabaya Jadi Contoh Penataan Pemukiman Kumuh
“Saat itu juga tim langsung mengamankan kelima tersangka, untuk kembali dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 11 poket besar sabu-sabu, 5 ponsel, uang tunai sebesar Rp 3.250.000, gunting, alat isap atau bong, dan dompet.
“Kalau keterangan sementara mereka, barang-barang ini mereka edarkan di Kabupaten Berau, selebihnya mereka gunakan sendiri atau pesta bersama teman-temannya,” kata Turmudi.
Mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari luar daerah. “Rencana akan diedarkan di Tanjung Redeb saja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*/ded/*/sam/fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelas SKPD Raih Rapor Merah
Redaktur : Tim Redaksi