Polisi Temukan Flashdisk Berisi Sejumlah Video Perbuatan Biadab ZZ Terhadap Anak, OMG

Rabu, 29 Desember 2021 – 16:46 WIB
Pria asal Tambak Mayor tega lakukan hal biadab terhadap anaknya untuk rujuk dengan istrinya. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mendalami kasus ayah berinisial MA, yang tega berbuat biadab terhadap ML, 4, anak perempuannya sendiri.

Polisi menyebut motif pria 25 tahun itu tega menganiaya sang anak yang masih balita itu hanya karena ingin rujuk dengan sang istri.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugroho mengatakan pelaku yang merupakan warga Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jatim.

“Pelaku sudah diamankan. Kami juga menyita satu flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, satu unit ponsel dan satu setel kaus luar dan dalam,” ujar AKP Giadi, Selasa (28/12).

BACA JUGA: Mbak WD Tepergok Lagi Asyik Berbuat Maksiat Sama Berondong

Giadi menegaskan pihaknya juga tengah mendalami informasi mengenai penganiayaan yang juga dilakukan pelaku terhadap istrinya.

Sebelumnya, menurut Giadi, keluarga korban sempat melaporkan kejadian itu kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (6/9) malam.

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

“Dahulu pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Sempat ramai juga orang kampung. Terus anaknya dibawa ke tempat ayahnya di Tambak Mayor,” katanya.

Dalam laporan itu mereka menjelaskan kalau penganiayaan yang dilakukan MA tidak hanya sekali.

“Masih kami dalami kemungkinan itu. Sejak Agustus, tersangka dan istrinya pisah ranjang, tetapi anaknya ada pada bapaknya,” ujar Giadi.

Giadi juga mengonfirmasi bahwa pelaku sering mengancam korban. Bahkan, mengancam menganiaya anaknya jika istrinya itu tidak mau rujuk.

“Dia mengancam kalau istrinya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.

Terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.

“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi si anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” jelas Giadi.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Giadi mengatakan pelaku MA akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler