jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah mengusut insiden jatuhnya crane proyek double-double track (DDT) di Matraman pada Minggu (4/2) kemarin.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kelalaian dari petugas hingga menyebabkan crane jatuh dan menewaskan empat orang.
BACA JUGA: Menteri PUPR dan Menhub Diminta Tanggung Jawab
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan operator crane berinisial AN dan pengawas NC, keduanya diduga lalai.
Bahkan keduanya bisa menjadi tersangka dan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kecelakaan kerja atau kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Audit Kecelakaan DDT yang Tewaskan 4 Pekerja
Tony menuturkan, crane yang digunakan mengangkut bantalan track diduga tak terpasang sempurna.
"Akibatnya launcher dan bantalan itu terjatuh dan mengenai empat pekerja yang berada di bawah," kata dia, Senin (5/2).
BACA JUGA: Crane Roboh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Peringatan bagi BUMN
Sehingga bisa ditarik kesimpulan insiden terjadi karena kelalaian. Namun, polisi masih mencari tahu apakah keduanya bekerja dalam kondisi lelah atau ada unsur lain.
"Walau terbukti lalai dalam bekerja, tapi kami belum bisa menetapkan mereka tersangka. Masih adanya unsur pidana yang kami dalami. Seperti faktor unsur kelalaian, dan mengecek sertifikasi mereka. Apakah mereka pekerja ahli atau tidak," ucap dia.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan pihak perusahaan proyek merekrut keduanya tidak sesuai prosedur.
Sementara untuk crane yang digunakan, Tony memastikan masih sangat bagus.
“Crane dinilai masih dalam kondisi baik dan masih layak untuk digunakan," tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Proyek Harus Fokus Perhatikan Keselamatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan