jpnn.com, BEKASI - Polisi menduga kasus lima orang dalam satu keluarga yang keracunan di rumah kontrakan, wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi terdapat unsur tindak pidana.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Atasi Keracunan Makanan dengan 5 Pengobatan Alami Ini
"Peristiwa tersebut patut diduga ada peristiwa pidana," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan polisi sejauh ini sudah menangkap tiga pelaku kasus tersebut.
BACA JUGA: Dinkes Tasikmalaya Ungkap Kondisi Terkini Anak yang Keracunan Makanan Ringan
"Kami sudah menangkap tiga pelaku," ujar Trunoyudo.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan motif serfa identitas para pelaku kasus itu.
BACA JUGA: PBSI Umumkan Hasil Investigasi Kasus Keracunan Makanan Pemain Malaysia
Polisi pun juga menduga kasus tersebut mengarah kepada tindak pembunuhan berencana.
Diketahui, penemuan satu keluarga tergeletak lemas itu terjadi pada Kamis (12/1) lalu.
Tiga dari lima korban kasus tersebut meninggal dunia di rumah sakit. Adapun dua korban lainnya masih dalam perawatan.
Tiga korban yang meninggal dunia, yakni wanita berinisial AM serta dua putranya, RA dan MR.
Sementara itu, dua korban yang dalam perawatan, yakni MDS, adik ipar AM, serta NR (5), anak perempuan AM.
Belum diketahui secara pasti penyebab para korban tergeletak lemas tak berdaya. Polisi masih menunggu hasil pengecekan muntahan dan feses korban. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi