Polisi Terima Info dari Warga, Toko Jamu Langsung Digeledah, Ternyata

Minggu, 03 April 2022 – 09:12 WIB
Polresta Serang Kota saat melakukan razia di salah satu toko jamu yang menjual miras. Dok Huma Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Jajaran Polresta Serang Kota melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran narkoba, minuman keras (miras), hingga petasan. 

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan tindakan ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketentraman di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Razia Pekat, Petugas Temukan Kondom di Tong Sampah Kamar, 10 Orang Diamankan

"Kegiatan dilaksanakan untuk menciptakan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan serta demi keamanan bersama," kata dia dalam siaran persnya, Minggu (3/4).

Menurut Maruli, operasi pekat ini juga dilakukan karena mereka menerima banyak informasi dari masyarakat terkait warung yang menjual miras secara terbuka.

BACA JUGA: Jaring Miras hingga Senapan Jelang Ramadan, Irjen Iqbal Ingin Umat Muslim Puasa dengan Khusyuk

"Dalam kegiatan ini kami amankan 41 miras berbagai merek di salah satu toko jamu di Cilame, Kota Serang,” kata Maruli.

Perwira menengah ini mengatakan pihaknya langsung membawa puluhan botol miras itu ke Polresta Serang Kota untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Ganja Hingga Miras Dimusnahkan di Markas Polres, Lihat Ekspresi Polisi Itu

Selain itu mereka juga merazia sejumlah pedagang di pinggir jalan yang menjual petasan.

“Hasilnya masih ditemukannya berbagai jenis petasan di antaranya switch door, petasan kore, mini woodpecker, dan petasan unrus,” beber Maruli.

Dia menyebut petasan itu tidak diperbolehkan dijual karena membahayakan dan suara bisingnya mengganggu warga yang tengah beribadah.

"Kami Polresta Serang Kota dan polsek jajaran akan menindak tegas bagi pedagang yang secara sengaja dan membandel menjual mercon," tegas Maruli. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugi Besar, Anak Buah Mendag Lutfi Hancurkan Ribuan Miras Impor di Makassar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler