JPNN.com

Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang

Rabu, 22 Januari 2025 – 16:17 WIB
Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang - JPNN.com
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan keempat polisi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman demosi.

BACA JUGA: Wika Salim Akhirnya Laporkan Mantan Manajer ke Polisi

Adapun keempat polisi yang dinyatakan bersalah yakni Kompol David Richardo Hutasoit atau DRH, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kompol Dimas Adity, dan Kompol Palti Raja Sinaga.

Erdi menyebut untuk Kompol David Richardo Hutasoit dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Selain itu, menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

BACA JUGA: Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum," ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 22 Januari.

Kemudian untuk Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu dan Kompol Dimas Aditya yang juga dinyatakan bersalah disanksi demosi selama delapan tahun.

BACA JUGA: Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi

Lalu untuk Kompol Palti Raja Sinaga, Majelis Hakim KKEP menjatuhi sanksi demosi selama 4 tahun, lebih rendah dari keempat pelanggar.

Diketahui bahwa sebelumnya ada 28 anggota Polda Metro Jaya telah menjalani sidang KKEP. Semua anggota polisi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.

Tiga dari 28 polisi itu, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian ada beberapa anggota lain, seperti Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.

Beberapa anggota lainnya juga mendapat sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun, termasuk Bripka Ricky Sihite yang dijatuhi demosi selama lima tahun, serta Iptu Agung Setiawan dengan sanksi demosi selama enam tahun.

Sanksi yang sama turut diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan, Iptu Jemi Ardianto, dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata. Masing-masing dijatuhi demosi selama delapan tahun.

Sementara Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama lima tahun.

Briptu Muhammad yang disanksi demosi selama tiga tahun. Kemudian, Kompol Rio Mikael L. Tobing (RM) dengan sanksi demosi selama delapan tahun dan Brigadir Andri Halim Nugroho (AHN) yang disanksi demosi lima tahun

Kemudian AKP Abad Jaya Harefa dijatuhi sanksi demosi satu tahun, AKP Aryanindita Bagasatwika dan AKP Derry Mulyadi yang disanksi demosi selama delapan tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler