Polisi Terlibat Narkoba Diciduk, Kapolda: Saya Senang!

Jumat, 30 September 2016 – 10:03 WIB
Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara. FOTO: Dok.Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara tampak senang dengan penangkapan  anak buahnya yang diduga sebagai bandar narkoba.

Adalah Aiptu RK alias Utam, Selasa (27/9) malam diciduk tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Ternate atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Polisi Terduga Bandar Narkoba Diciduk di KM Ratu Maria

Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai itu dan menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Morsel ini sekaligus ‘mengobok-obok’ jaringan peredaran narkotika di Maluku Utara. Pasalnya, RK diduga merupakan seorang bandar besar sabu-sabu. Ia telah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.

Kapolda Malut sempat mendatangi tersangka di ruang Resnarkoba Polres Ternate, kemarin. Ia menegaskan dirinya mendukung penuh langkah satuan Reserse Narkoba Polres Ternate dalam membongkar seluruh jaringan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Si Penjagal Sapi Dihukum Tujuh Tahun Penjara

“Senangnya saya karena keberhasilan dari Satnarkoba Polres Ternate yang bisa mengungkap dan inilah yang saya harapkan yaitu keterbukaan dan tidak ditutup-tutupi. Kalau dia oknum polisi kita sikat, dan ini akan diteruskan ke Kapolda baru untuk tetap sikat oknum polisi yang terlibat narkoba,” ujarnya dilansir Malut Post (JPNN Group).

Calon jenderal bintang dua itu mengaku, sebelum tersangka RK ditangkap, dirinya telah mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan RK terlibat dalam jaringan narkoba.

BACA JUGA: Tak Butuh Pengacara, Savara Pilih Hadapi Sendiri

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zulkarnain langsung memerintahkan Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. “Ternyata betul informasi yang disampaikan masyarakat ke saya itu,” tuturnya.

Kapolda menilai berdasarkan barang bukti yang didapat, tersangka RK merupakan pengedar shabu.

“Tapi tentu rumusan pasal itu nanti fakta-fakta yuridis yang akan mengungkap. Dan, saya kira ini sudah bisa di PTDH dan tergantung ancaman hukum. Karena ancaman hukuman di atas tiga bulan lebih dan tergantung kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum),” katanya.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Spider-Man Gadungan di Jalan Sriwijaya Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler