jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan 19 orang jadi tersangka terkait demo massa yang berakhir dengan kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Dari jumlah itu, 17 orang dibawa ke Mapolda Sumut. Sedangkan dua di antaranya masih sekolah sehingga diproses di Madina.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Tindak Tegas Pelaku Perusakan saat Kerusuhan di Mandailing Natal
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja pun membenarkan soal penetapan tersangka ini. “Ada 17 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut, dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina,” jelas Tatan, Senin (6/7/2020) petang.
Tatan menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, polisi mulai mengetahui peran dari tersangka. Ada empat orang yang diduga sebagai provokator demo yang menuntut kepala desa mundur karena dinilai tak becus dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Kerusuhan di Mandailing Natal, Satu SSK Brimob Diturunkan Amankan Situasi
“Empat orang diduga sebagai dalang pecahnya kericuhan di Madina. Perannya sebagai, Koordinator aksi, koordinator lapangan dan lainnya,” ungkapnya.
Tatan mengatakan pihaknya masih menanti kedatangan para tersangka untuk mendalami peran lainnya dalam kerusuhan itu. “Akan kita paparkan setelah sampai di sini tersangkanya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Putri Wulan Sukmawati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi saat massa memblok Jalinsum Medan-Padang di Desa Mompang Julu, Senin (29/6/2020).
Ratusan massa menyemut dan memblokir jalan dengan meminta pemunduran kepala desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, juga membakar kendaraan. Salah satunya, mobil dinas Wakapolres Madina dibakar.
Massa dalam aksinya berorasi dan mendesak klarifikasi dari Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan terkait BLT yang bersumber dari Dana Desa Anggaran 2018-2020.
Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan aksi tersebut karena massa merasa kecewa dengan penyaluran BLT di desa tersebut.
“Negosiasi antara massa pemblokir jalan dilakukan untuk dapat membuka akses Jalinsum dan akan memproses tuntutan massa selambat-lambatnya lima hari. Namun kelompok massa pemblokir jalan tidak menerima dan meminta agar Bupati Madina segera mengeluarkan surat pemecatan kepala desa, sehingga hasil mediasi tidak mendapat titik temu,” bebernya.
Karena tidak menemui sepakat, Tatan menyebut aksi massa makin tidak terkendali dan melakukan penyerangan terhadap personil TNI-Polri dengan melemparkan kayu dan batu yang ada di bahu jalan.
Massa juga membakar satu unit mobil dinas Wakapolres Madina. Tidak itu saja, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Baleno yang ada di lokasi juga jadi pelampisan amukan massa. “Dari kejadian ini 6 anggota Polres Madina mengalami luka lemparan batu dan saat ini mendapat perawatan di RSUD Panyabungan,” jelas Tatan.
Sejatinya, aksi proses terhadap penyaluran BLT dengan tuntutan kepala desa mundur juga sudah terjadi sebelumnya 16 Juni 2020 lalu. Ini dilakukan warga Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Madina, juga dengan memblokade Jalinsum.
BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Aksi tersebut membuat kepala desa (Kades) Hutapuli, Hanafi Nasution memilih melepas jabatannya tak lama setelah demo itu. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi