jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi resmi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.
Mereka adalah Poltak Soritua Sagala (Nakhoda yang juga pemilik kapal), Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir), Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo), dan Rihad Sitanggang Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP).
BACA JUGA: Barang-barang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun Ditemukan
Kapolda Sumut Irjen Pol, Paulus Waterpauw menjelaskan nahkoda kapal KM Sinar Bangun dijadikan tersangka karena tidak memiliki izin berlayar, dan diduga sengaja membiarkan kapal memuat penumpang melebihi kapasitas.
“Yang bersangkutan (nahkoda) tidak memiliki izin berlayar yang pasti. Kedua, bersangkutan tahu dan bahkan sengaja membiarkan kapal ini memuat melebihi jumlah penumpang kapal yang standarisasi 45 orang penumpang.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kecelakaan KM SInar Bangun Bertambah
“Ketiga, di dalam syarat kapal ini tidak boleh kendaraan diangkut. Nyatanya diangkut kendaraan kurang lebih 50 sepeda motor,” ujar Kapolda, dalam konferensi pers di Aula Mapolda Sumut, Senin (25/6).
Kapos regulator pelabuhan, ditetapkan tersangka karena dianggap lalai. Dimana, mereka seharusnya mengatur masuknya kelancaran penumpang termasuk mengutip retribusi dan mengawasi kegiatan perkapalan di lokasi.
BACA JUGA: Ini Jaminan Mensos ke Keluarga Korban KM Sinar Bangun
“Harusnya mereka melarang kapal yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas. Selain itu juga mereka tidak menuruti imbauan BMKG yang telah memberikan warning bahwa ada peningkatan cuaca buruk pada tanggal 18 Juni. Mereka telah tahu kapal over kapasitas tapi tetap meminta retribusi,” jelasnya.
Dari data sementara untuk jumlah korban yang sebenarnya, Kapolda menjelaskan ada 199 data korban KM Siane Bangun. Namun baru 125 nama korban yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sisanya masih dalam tahap klarifikasi kepada pihak keluarga korban dengan petugas Babinkamtibmas dan kepala desa.
“Kami sudah bentuk 8 Satgas polri khusus termasuk DVI Polri yang dikoordinir oleh Kabag Ops dan Dir Binmas. Hasil klarifikasi yang telah kami dapat sementara ini yang terdata sesuai dengan data awal (Antemortem) yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak rumah sakit ada 125 korban yang terdata dari jumlah 199 laporan yang sudah diklarifikasi jumlah awal,” jelas Kapolda.
Keempatkan disangkakan pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian (Penjara selama-lamanya 5 tahun.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan tim penyidik yaitu, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Pastikan Asuransi untuk Korban KM Sinar Bangun
Redaktur & Reporter : Budi