jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menjelaskan keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.
BACA JUGA: Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4).
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram, dan bahkan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga sampai dua juta.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
Dia menjelaskan para tersangka ditangkap pada Senin (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," ungkapnya.
BACA JUGA: Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
AKP Rezka menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.
AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi