jpnn.com - SUMENEP - Polres Sumenep menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep tahun anggaran 2014.
Berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 201 juta lebih dalam kasus ini.
BACA JUGA: Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan keenam orang tersangka itu masing-masing penyedia jasa konstruksi asal Kecamatan Lenteng berinisial IM, konsultan pengawas asal Kota Malang ABM, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa konstruksi berinisial MAQ asal Bluto, Sumenep.
Berikutnya, pejabat pembuat komitmen berinisial AE asal Kecamatan Sumenep, lalu direktur rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa berinisial MW asal Kabupaten Bangkalan, dan Direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas berinisial EWN asal Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Heboh Pegawai KPK Korupsi hingga Melakukan Asusila, Masinton: Dahulu Ditutupi Agar Terlihat Suci
"Penyidikan kasus ini sempat mengalami P19 sebanyak sembilan kali, tetapi pada 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Sumenep," kata Edo di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/6).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2014 lalu.
BACA JUGA: Aliran Uang Korupsi BTS Mengalir ke PT Multi Trans Data
Kala itu, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru Dinkes Sumenep, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) dengan nilai pagu anggaran Rp 4,8 miliar lebih.
Namun, kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.
"Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi," ungkap perwira menengah Polri, ini.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi