jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tga konsorium yang melakukan subkontraktor sebagian besar pekerjaan utama penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) kepada pihak lain atau perusahaan lain.
Salah satu konsorsium yakni PT FiberHome - PT Telkominfra - PT Multi Trans Data (PT MTD) diketahui mensubkontrakkan pekerjaan paket 1 dan 2 kepada belasan perusahaan.
BACA JUGA: Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate, yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Adapun belasan perusahaan itu antara lain:
BACA JUGA: Inilah Dosa Johnny Plate, Terima Rp17 M, Menginap di Spanyol hingga Main Golf
1. PT Sansaine Exindo
2. PT Semesta Energi Service
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
3. PT Ansinda Communication Indonesia
4. PT Bukit Bima Batara
5. PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
6. PT Multilink Network Solution
7. PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
8. PT Puncak Monterado
9. PT Wideband Media Indonesia
10. PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
11. PT Sinotrans CSC Indonesia
12. PT M Tech Solusindo
13. PT Ableworkz Global Indonesia
14. PT Alpha Pilar Pelangi
"Bahwa dalam Pelaksaaan Pekerjaan Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan Infrastruktur Pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end tetapi parsial per jenis kegiatan," ungkap jaksa.
Sementara Konsorsium PT Lintasarta - PT Huawei - PT SEI melakukan subkontrakkan pekerjaan paket 3 kepada puluhan perusahaan, antara lain:
1. PT Sansaine Exindo
2. PT Bangkit Cipta Persada
3. PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
4. PT Bintang Komunikasi Utama
5. KSO Jasa Tirta Energi
6. PT Kasab Lestari Manunggal
7. KSO Elvakencana
8. KSO LTI Nusa Buana Indonesia
9. PT Lindu Putra Utama
10. KSO Media Nusantara Telekomunikasi
11. PT Prasetia Dwidharma
12. PT Symmetry Contracting Indonesia
13. PT Telnusa Intrakom
14. PT Waradana Yusa Abadi
15. PT Sahabat Makna Sejati (SMS)
16. PT Deltauli Teknikarya Utama
17. PT Green Diamond
18. PT Kedung Nusa Buana
19. PT Swara Utama Global (SUG)
20. PT Value Telecommunication
21. PT Waltek Cipta Solusindo
22. CV Nurindo Raya
23. PT Digital Mahadata Prima
24. PT Global Putra Sejahtera
25. PT Pulinta Karya Utama
26. PT Telnusa Intrakom
27. PT Deltauli Teknikarya Utama
28. PT Intisel Produktifakom
29. PT Nexwave
30. PT Tri Sukha Pratama
31. PT GCI Indonesia
32. PT China Comservice Indonesia
33. PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom
34. PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
35. PT Surya Energi Indotama
36. PT Boma Tirta Prima
37. PT Agung Perkasa Raya
38. PT Utama Globalindo Cargo
Sedangkan Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) - PT ZTE Indonesia melakukan subkontrak pekerjaan paket 4 dan 5 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:
1. PT Waradana
2. PT Victorindo / Artos
3. PT Tekno Infrastruktur Sukses
4. PT Symmteri Contracting Indonesia
5. PT Prasetia
6. PT Global Prasarana Nusantara
7. PT Chakra
8. PT Amulok
9. PT Gelora Papua Berkarya
10. CV Susmare Mandiri
11. CV Dany Production
12. PT Chakra Giri Energi Indonesia
13. CV Papua Makmur Sejahtera
14. CV Triana Delia
15. PTT
16. PT Angkasa Persada Nusantara
17. PT Padang Loan Raya
18. PT Nexwave
19. CV Jayandra Karya
20. PT Patigeni Teknologi Indonesia
21. PT Cahaya Putri Taqi
22. PT Waradana Yusa Abadi
23. PT Aditya Pratama Abadi
24. CV Grit Papua
25. CV Mega Mitratama
26. CV Kalista
27. CV Bintang Makmur
28. CV Mega Mitratama
29. PT Victorindo Kreasi Makmur
30. PT Mangunjaya Eco Dinamic
31. CV D'Lima Engineering
32. CV Dunsada Engineering
33. PT Indo Elektra Utama
34. PT Bopi Redha Teknik
35. PT Javflo Cipta Mandiri
36. PT Mahaga Pratama
37. PT Waradana Yusa Abadi
38. CV Amatu Perkasa
39. PT Nabila Timur Indonesia
40. PT Lindu
41. PT Bopi Redha Tehnik
42. PT Indo Elektra Utama
43. CV Anai
44. PT YPTT Solutions Indonesia
45. PT China Comservice Indonesia
46. PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
45. PT Digital China Information Technology Indonesia
46. PT Lima Inti Sinergi
47. PT Grha Prima Agung
48. PT Agung Perkasa Raya
49. PT Nusantara Citra Terpadu
50. PT Suria Jaya Cargo Papua
51. PT Sahasika Aryaguna Nusantara
52. PT Schenker Petrolog Utama
53. PT Koteka Putra
54. PT Trans Pacific Logistic
55. PT Krakatau Jasa Logistik
56. PT Total Mandiri Selaras
57. PT Andalan Niaga Expres
58. PT Scan-Shipping Indonesia
59. PT Citra Niaga Logistik
60. CV Pandawa Baliem
61. PT Unitrade Persada Nusantara
"Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistic sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi). Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave," ujar jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate, pihak BAKTI maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- PT Sahabat Makna Sejati menjadi Subkontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Perusahaan itu diketahui milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.
- PT Mangunjaya Eco Dinamic menjadi salah satu Subkontraktor di Paket 4 dan 5. Menurut jaksa, kuasa direktur perusahaan tersebut adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
- PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Salah satu Direktur perusahaan itu adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
- PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman terdakwa Jhonny Plate.
Tiga konsorsium itu belakangan diketahui meraup cuan dari proyek uang berujung rasuah tersebut. Jaksa menyebut Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) diuntungkan sekitar Rp 2.940.870.824.490 untuk proyek Bakti paket 1 dan 2.
PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) merupakan anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak khusus di bidang jasa infrastruktur.
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," ucap jaksa.
Sementara konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 diuntungkan sebesar Rp 1.584.914.620.955. Adapun konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 diuntungkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Korporasi itu diduga diuntungkan atas perbuatan korupsi sejumlah pihak. Yakni, diduga Johhny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menyebut perbuatan mereka dalam dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain konsorsium atau korporasi, korupsi proyek Bakti ini juga menguntungkan sejumlah pihak, yakni:
1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga