Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS

Rabu, 28 Juni 2023 – 05:29 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tga konsorium yang melakukan subkontraktor sebagian besar pekerjaan utama penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) kepada pihak lain atau perusahaan lain.

Salah satu konsorsium yakni PT FiberHome - PT Telkominfra - PT Multi Trans Data (PT MTD) diketahui mensubkontrakkan pekerjaan paket 1 dan 2 kepada belasan perusahaan.

BACA JUGA: Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate, yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Adapun belasan perusahaan itu antara lain:

BACA JUGA: Inilah Dosa Johnny Plate, Terima Rp17 M, Menginap di Spanyol hingga Main Golf

1. PT Sansaine Exindo

2. PT Semesta Energi Service

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

3. PT Ansinda Communication Indonesia

4. PT Bukit Bima Batara

5. PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical

6. PT Multilink Network Solution

7. PT Profesional Teknologi Telekomunikasi

8. PT Puncak Monterado

9. PT Wideband Media Indonesia

10. PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia

11. PT Sinotrans CSC Indonesia

12. PT M Tech Solusindo

13. PT Ableworkz Global Indonesia

14. PT Alpha Pilar Pelangi

"Bahwa dalam Pelaksaaan Pekerjaan Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan Infrastruktur Pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end tetapi parsial per jenis kegiatan," ungkap jaksa.

Sementara Konsorsium PT Lintasarta - PT Huawei - PT SEI melakukan subkontrakkan pekerjaan paket 3 kepada puluhan perusahaan, antara lain:

1. PT Sansaine Exindo

2. PT Bangkit Cipta Persada

3. PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical

4. PT Bintang Komunikasi Utama

5. KSO Jasa Tirta Energi

6. PT Kasab Lestari Manunggal

7. KSO Elvakencana

8. KSO LTI Nusa Buana Indonesia

9. PT Lindu Putra Utama

10. KSO Media Nusantara Telekomunikasi

11. PT Prasetia Dwidharma

12. PT Symmetry Contracting Indonesia

13. PT Telnusa Intrakom

14. PT Waradana Yusa Abadi

15. PT Sahabat Makna Sejati (SMS)

16. PT Deltauli Teknikarya Utama

17. PT Green Diamond

18. PT Kedung Nusa Buana

19. PT Swara Utama Global (SUG)

20. PT Value Telecommunication

21. PT Waltek Cipta Solusindo

22. CV Nurindo Raya

23. PT Digital Mahadata Prima

24. PT Global Putra Sejahtera

25. PT Pulinta Karya Utama

26. PT Telnusa Intrakom

27. PT Deltauli Teknikarya Utama

28. PT Intisel Produktifakom

29. PT Nexwave

30. PT Tri Sukha Pratama

31. PT GCI Indonesia

32. PT China Comservice Indonesia

33. PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom

34. PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia

35. PT Surya Energi Indotama

36. PT Boma Tirta Prima

37. PT Agung Perkasa Raya

38. PT Utama Globalindo Cargo

Sedangkan Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) - PT ZTE Indonesia melakukan subkontrak pekerjaan paket 4 dan 5 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:

1. PT Waradana

2. PT Victorindo / Artos

3. PT Tekno Infrastruktur Sukses

4. PT Symmteri Contracting Indonesia

5. PT Prasetia

6. PT Global Prasarana Nusantara

7. PT Chakra

8. PT Amulok

9. PT Gelora Papua Berkarya

10. CV Susmare Mandiri

11. CV Dany Production

12. PT Chakra Giri Energi Indonesia

13. CV Papua Makmur Sejahtera

14. CV Triana Delia

15. PTT

16. PT Angkasa Persada Nusantara

17. PT Padang Loan Raya

18. PT Nexwave

19. CV Jayandra Karya

20. PT Patigeni Teknologi Indonesia

21. PT Cahaya Putri Taqi

22. PT Waradana Yusa Abadi

23. PT Aditya Pratama Abadi

24. CV Grit Papua

25. CV Mega Mitratama

26. CV Kalista

27. CV Bintang Makmur

28. CV Mega Mitratama

29. PT Victorindo Kreasi Makmur

30. PT Mangunjaya Eco Dinamic

31. CV D'Lima Engineering

32. CV Dunsada Engineering

33. PT Indo Elektra Utama

34. PT Bopi Redha Teknik

35. PT Javflo Cipta Mandiri

36. PT Mahaga Pratama

37. PT Waradana Yusa Abadi

38. CV Amatu Perkasa

39. PT Nabila Timur Indonesia

40. PT Lindu

41. PT Bopi Redha Tehnik

42. PT Indo Elektra Utama

43. CV Anai

44. PT YPTT Solutions Indonesia

45. PT China Comservice Indonesia

46. PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia

45. PT Digital China Information Technology Indonesia

46. PT Lima Inti Sinergi

47. PT Grha Prima Agung

48. PT Agung Perkasa Raya

49. PT Nusantara Citra Terpadu

50. PT Suria Jaya Cargo Papua

51. PT Sahasika Aryaguna Nusantara

52. PT Schenker Petrolog Utama

53. PT Koteka Putra

54. PT Trans Pacific Logistic

55. PT Krakatau Jasa Logistik

56. PT Total Mandiri Selaras

57. PT Andalan Niaga Expres

58. PT Scan-Shipping Indonesia

59. PT Citra Niaga Logistik

60. CV Pandawa Baliem

61. PT Unitrade Persada Nusantara

"Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistic sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi). Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave," ujar jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate, pihak BAKTI maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, antara lain:

- PT Sahabat Makna Sejati menjadi Subkontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Perusahaan itu diketahui milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.

- PT Mangunjaya Eco Dinamic menjadi salah satu Subkontraktor di Paket 4 dan 5. Menurut jaksa, kuasa direktur perusahaan tersebut adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

- PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Salah satu Direktur perusahaan itu adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

- PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman terdakwa Jhonny Plate.

Tiga konsorsium itu belakangan diketahui meraup cuan dari proyek uang berujung rasuah tersebut. Jaksa menyebut Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) diuntungkan sekitar Rp 2.940.870.824.490 untuk proyek Bakti paket 1 dan 2.

PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) merupakan anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak khusus di bidang jasa infrastruktur.

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," ucap jaksa.

Sementara konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 diuntungkan sebesar Rp 1.584.914.620.955. Adapun konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 diuntungkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Korporasi itu diduga diuntungkan atas perbuatan korupsi sejumlah pihak. Yakni, diduga Johhny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyebut perbuatan mereka dalam dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain konsorsium atau korporasi, korupsi proyek Bakti ini juga menguntungkan sejumlah pihak, yakni:

1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.

2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.

3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.

4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.

5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler