jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun. Johhny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).
BACA JUGA: Johnny Plate: Saya tidak Melakukan Apa yang Didakwakan, Nanti Saya Buktikan
Konsorsium ini menerima paket satu dan dua dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data untuk paket satu dan dua sebesar Rp 2.940.870.824.490," kata jaksa Kejagung Sutikno saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Inilah Dosa Johnny Plate, Terima Rp17 M, Menginap di Spanyol hingga Main Golf
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, dalam kasus korupsi ini juga memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket tiga sebesar Rp 1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket empat dan lima sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga