Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Bom Cirebon

Selasa, 26 April 2011 – 19:38 WIB

JAKARTA—Penyidik Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bom bunuh diri di Masjid Ad-Zikra, Mapolres Cirebon Kota, Jumat (15/4)Keduanya adalah Dede dan Basuki, adik kandung M Syarif pelaku bom bunuh diri yang tewas dalam aksi brutal itu.

Saat ini dua tersangka itu masih dimintai keterangan dan ditahan di Mabes Polri

BACA JUGA: Soal HAM, SBY Kalah Jauh dibanding Gus Dur

Mereka dipersangkakan atas dugaan mengetahui rencana teror itu namun tidak melapor ke polisi.

‘’Dede dan Basuki sedang diperiksa jadi tersangka proses hukumnya sedang berjalan
Tuduhannya mengetahui rencana adanya aksi teror, kedua mengetahui tapi tidak melapor ke pihak berwajib, ketiga ada dugaan memberikan bantuan,’’ ujar Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (26/4).

Seperti diberitakan sebelumnya polisi menyebut M Syarif meledakkan diri saat shalat Jumat tengah berlangsung di masjid yang berada di komplek Mapolres tersebut.  Akibatnya Syarif tewas di tempat akibat ledakan bom yang dililitkan di pinggangnya

BACA JUGA: Permainan Uang Masih Dominan Dalam Seleksi CPNS

Selain itu puluhan jemaah shalat Jumat dilarikan ke rumah sakit akibat serpihan besi yang terlontar dari dari bom rakitan berdaya ledak rendah itu
Mayoritas korban anggota polri.

Karena itulah kini polisi masih terus mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam aksi teror itu

BACA JUGA: Komnas HAM Nilai Aneh Kasus Perdata ke Interpol

‘’Bom Cirebon yang merakit kita duga MSyarief dan sekarang sudah meninggalApakah ada dugaan orang lain akan kita ungkap dan dikembangkanKemungkinan ada pihak lain yang memberikan bantuan kepada MSyarif,’’ tambah Boy Rafli.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Calon Hakim Agung Belum Serahkan Makalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler