Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Cikeusik

Rabu, 09 Februari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial UJ dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2)Saat ini Polri masih memeriksa 13 orang sebagai saksi

BACA JUGA: KPK Pastikan Mantan Wako Siantar Bakal Ditahan

Polisi juga memeriksa secara intensif tujuh orang.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, penetapan tersangka itu berdasar rekaman penyerangan yang ditayangkan di beberapa televisi
Kemudian pihaknya berkomunikasi dengan orang-orang yang ada dalam rekaman

BACA JUGA: Tak Ada Pastor dan Suster jadi Korban

"Jadi, setelah dihubungkan, mereka menyerahkan diri kepada polisi," jelas Anton di Mabes Polri, Selasa (8/2)

 
Menurut dia, A tercatat sebagai warga Cikeusik dan UJ adalah warga Pandeglang

BACA JUGA: Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon

Mereka dijerat pasal 170 jo 338 KUHP tentang melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya wargaSaat ini polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain dalam penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota Ahmadiyah tewas dan lima lainnya terluka itu"Kami akan cari juga nanti siapa kawan-kawannya," kata mantan Kapolda Jatim tersebut
 
Secara terpisah, Komnas HAM terus menginvestigasi insiden penyerangan warga Ahmadiyah di CikeusikJika ditemukan pelanggaran berat HAM, Komnas HAM akan membawa kasus itu ke pengadilan HAMSaat ini Komnas HAM mendorong kasus Ahmadiyah diproses hukumHal tersebut sangat bergantung pada temuan itu"Kalau tidak menemukan, kami dorong proses pidana, seperti tindak pembunuhan dan pengusiran," jelas Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
 
Menurut Ifdhal, penegakan hukum didorong kepada pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26/2000 tentang HAMSebab, kasus tindak kekerasan terhadap warga Ahmadiyah selama ini tidak berlanjut pada proses hukum"Kami juga akan secepatnya menginformasikan investigasi awalJuga, informasi dari LSM lain," katanya.
 
Ifdhal menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat HAM, Komnas HAM segera mengadakan sidang paripurnaHasil rekomendasi akan mendorong penegakan hukum sesuai dengan janji presiden yang disampaikannya, termasuk menganalisis kemungkinan kelalaian aparat keamanan"Kami berharap, insiden ini adalah yang terakhir dan tidak lagi ada kejadian serupa yang menghilangkan nyawa orang," paparnya.
 
Meski begitu, sebelum berakhir di pengadilan HAM atau umum, pihaknya harus menguatkan hasil investigasi fakta di lapanganSejauh ini Komnas HAM belum menemukan bukti indikasi pelanggaran berat HAM dalam kasus tersebutKarena itu, Komnas HAM mendorong polisi agar cepat menyelidiki kasus tersebut"Selama ini kami menyayangkan tindak lanjut polisi terhadap pelaku kekerasan sehingga menimbulkan kesan imunitas," ungkapnya(rdl/zul/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Pemerintah Kabupaten Mengeluh di Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler