Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Corona

Jumat, 12 Juni 2020 – 00:54 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit. Dengan begitu total keseluruhan tersangka mencapai 12 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis (11/6) mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.

BACA JUGA: Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi Tangkap Puluhan Orang

"Kemarin itu jumlah tersangkanya 10 orang dan hari ini bertambah dua orang jadi total semuanya sudah 12 orang. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.

BACA JUGA: Polisi akan Garap Penjemput Paksa Jenazah Corona

Dia menjelaskan, untuk pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar jumlah tersangkanya sebanyak dua orang, RS Stella Maris tiga orang tersangka.

Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka.

BACA JUGA: Suami dan Anaknya Ditemukan Meninggal, Devi Bermimpi Suasana Gelap

"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," ujarnya.

Ibrahim Tompo menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler