Polisi Tetapkan Tersangka Demo Ricuh di Depan Gedung DPR/MPR

Sabtu, 18 Juli 2020 – 22:43 WIB
Massa dari buruh, mahasiswa, dan petani menggelar aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/7). Foto: Aristo/jpnn  

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kericuhan usai unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Kamis (16/7) malam.

"Kemarin dari 20 yang kita amankan, baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini juga masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Pastikan Jangka Waktu Pemakaian Narkoba, Polisi Periksa Rambut Catherine Wilson

Tersangka ini melempari petugas dengan batu dan botol air mineral saat bubarnya unjuk rasa.
Sedangkan 19 orang lainnya telah dipulangkan.

Pemulangan 19 orang pericuh itu karena polisi sudah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. "Iya (19 orang pericuh) sudah dipulangkan," tuturnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Catherine Wilson Tersangka dan Positif Gunakan Sabu-Sabu

Yusri menjelaskan sebagian besar orang-orang yang memancing kericuhan adalah pelajar dan pengangguran yang sama sekali bukan dari masa pengunjuk rasa.

"Kita tahu kemarin massa sudah bubar semua tapi masih ada orang-orang provokasi, setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA dan pengangguran," ujarnya.

BACA JUGA: Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Jadikan Corona Lahan Bisnis

Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kerusuhan tersebut. Hal ini didasarkan dari peran-peran para pericuh tersebut.

"Yang sudah ada yang suruh pulang. Tapi kita sudah kita data perannya masing-masing. Kita cari yang paling berperan," katanya.

Pada Kamis malam (16/7), massa tidak dikenal melempari petugas Kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI hingga memaksa petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan pericuh tersebut.

Massa tidak dikenal itu muncul usai massa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law membubarkan diri dengan tertib pada pukul 19.20 WIB. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler