Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Warga Papua

Jumat, 02 Desember 2011 – 14:18 WIB

JAKARTA—Polisi resmi menetapkan tiga orang warga berinisaial TT,YT, JCT sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Intelkrim Polres Jayapura Bripda Ridwan Napitupulu dan Kanit Intelkrim, Polsek Nimbokorang Bripka Dian Budi SantosaDari sekitar 15 warga yang diduga menganiaya, tiga warga ini telah ditetapkan sebagai tersangka sementara empat warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

‘’Untuk kasus penganiayaan berat terhadap anggota kita, atas nama Ridwan Napitupulu yang kemarin, telah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/12).

Peristiwa ini sendiri terjadi Kamis (1/12) dinihari

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Tak Ada Polisi Yang Tewas

Saat itu  Ridwan dan Bripka Dian Budi Santosa melakukan pemantauan terkait perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di salah satu dusun di distrik Nimbrokang sekitar pukul 01.00 Wit.

Saat itulah mereka disergap sekelompok warga bersenjatakan panah, parang dan lainnya
Bripka Dian berhasil melarikan diri

BACA JUGA: Sebulan, 120 Kasus DBD Serang Kotim

Sementara Bripda Ridwan tertangkap dan menjadi bulan-bulanan kelompok tersebut
Meski berhasil kabur dengan menerjunkan diri ke Sungai, kelompok tersebut berhasil memanah Ridwan di bagian pinggang

BACA JUGA: Proyek Kereta Api Kaltim-Kalteng Terkendala Hutan Lindung

Warga yang menemukan Ridwan kemudian membawanya ke RS Youwari, Sentani, Jayapura.

‘’Empat orang menjadi saksi dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Hari, Evakuasi Korban Gagal Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler