JAKARTA—Polisi resmi menetapkan tiga orang warga berinisaial TT,YT, JCT sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Intelkrim Polres Jayapura Bripda Ridwan Napitupulu dan Kanit Intelkrim, Polsek Nimbokorang Bripka Dian Budi SantosaDari sekitar 15 warga yang diduga menganiaya, tiga warga ini telah ditetapkan sebagai tersangka sementara empat warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
‘’Untuk kasus penganiayaan berat terhadap anggota kita, atas nama Ridwan Napitupulu yang kemarin, telah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/12).
Peristiwa ini sendiri terjadi Kamis (1/12) dinihari
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Tak Ada Polisi Yang Tewas
Saat itu Ridwan dan Bripka Dian Budi Santosa melakukan pemantauan terkait perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di salah satu dusun di distrik Nimbrokang sekitar pukul 01.00 Wit.Saat itulah mereka disergap sekelompok warga bersenjatakan panah, parang dan lainnya
BACA JUGA: Sebulan, 120 Kasus DBD Serang Kotim
Sementara Bripda Ridwan tertangkap dan menjadi bulan-bulanan kelompok tersebutBACA JUGA: Proyek Kereta Api Kaltim-Kalteng Terkendala Hutan Lindung
Warga yang menemukan Ridwan kemudian membawanya ke RS Youwari, Sentani, Jayapura.‘’Empat orang menjadi saksi dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Hari, Evakuasi Korban Gagal Lagi
Redaktur : Tim Redaksi