Polisi Tindak Kendaraan Pribadi yang Gunakan Rotator

Kamis, 08 September 2016 – 12:48 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator atau sirene.
 
"Kami tindak kalau ada kendaraan pribadi gunakan rotator melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami bisa tindak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9).

Hal ini dipertegas menyusul libur panjang perayaan IdulAdha, yang dimungkinkan terjadi imigrasi kendaraan terhitung pada Jumat-Senin (9/9-12/9).

BACA JUGA: Polisi Cari Tersangka Lain Terkait Kasus Senpi Gatot Brajamusti

Menurut Moechgiyarto, sebagian kecil masyarakat menggunakan lampu rotator demi keuntungan pribadi agar sampai tujuan.

"Nanti Polres, Polsek, dan jajarannya akan monitor itu. Kemudian, kami juga siapkan 3.500 personel untuk mengamankan libur panjang nanti," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Polda Metro Kerahkan 3.500 Personel Amankan IdulAdha

BACA JUGA: Mantan Dirut Pengerukan Digarap KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dirut Bososi untuk Kasus Nur Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler