jpnn.com, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kota Jambi meningdak angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan.
Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan di Kota Jambi pada Senin (8/5).
BACA JUGA: Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Saat tim gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung mengatakan pihaknya menindak 31 angkutan batu bara yang melanggar.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
"Total 31 angkutan batu bara kami tindak, sembilan truk tadi kami kempeskan ban-nya dan sisanya kami arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk ditilang," kata dia.
Kompol Agung memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara agar tidak lagi melanggar aturan.
BACA JUGA: Polda Jambi Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara, Ini Alasannya
Polda Jambi menegaskan juga memberikan sanksi kepada angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase saat melintas di jalan nasional tersebut.
Pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton akan ditilang kendaraan di tempat.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kendaraan beserta dengan muatan batu bara-nya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap ditahan sehingga memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Terkait aturan jam angkutan batu bara, dia mengingatkan sopir angkutan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan semua pihak terutama masyarakat umum yang melintas di jalan nasional. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kupu-Kupu Malam, Preman, dan Pejudi Semuanya Habis Disikat Polda Jambi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan