JAKARTA - Mundurnya mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Marshudi Hanafi dari bursa calon pimpinan KPK membuat panitia mengambil langkah antisipasiPansel Pimpinan KPK akan meminta para calon yang lolos pada tahap kedua, membuat surat pernyataan bersedia tidak mundur dalam pencalonan
BACA JUGA: DPR : Kapolri Kumpulkan Para Perwira Soal Rekening
"Nanti akan ditetapkan dalam rapat pleno berikutnya, bila lulus pada seleksi tahap dua, calon yang lolos harus buat pernyataan tidak boleh mundur," papar Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe, ketika dihubungi kemarin (3/7).Sebenarnya, lanjut Ubbe, Pansel sudah pernah membicarakan kemungkinan mundurnya calon pada tahap seleksi dalam rapat pleno sebelumnya
BACA JUGA: Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung
"Jadi, kami sama sekali tidak menyangka, kalau baru pada seleksi tahap pertama sudah ada yang mundurBACA JUGA: Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini
Sebenarnya waktu yang ditambah itu hanya kelengkapan berkas," katanya.Ubbe pun menambahkan, kemunduran satu orang, tidak begitu berpengaruh pada kinerja Pansel Pimpinan KPK"Kalau baru mundur 1, sementara masih ada ratusan calon yang lolos lainnya, Pansel nggak khawatir," imbuhnya
Meski begitu, Ubbe mengungkapkan, dalam rapat pleno yang akan digelar pada pertengahan Juli mendatang, akan dibicarakan soal surat jaminan dari para calon yang lolos seleksi tahap duaPansel Pimpinan KPK akan meminta komitmen para calon yang lolos, untuk mengikuti seleksi hingga tahap akhir"Kita sudah pembicaraan tapi belum sampai di rapat plenoTapi yang jelas, seleksi berikutnya, kita pasti akan minta jaminanKarena, kita juga yang repot kalau tiba-tiba ada calon yang mundur lagi," tambahnya
Sementara itu, menurut data terakhir Pansel Pimpinan KPK, pada Jumat (2/7), tercatat sudah hampir 300 tanggapan masukMenurut Ubbe, ratusan tanggapan tersebut sebagian besar diterima Pansel melalui Email"Sisanya ada yang mengirimkan surat langsung ke Pansel," katanyaDari ratusan jumlah tanggapan yang masuk, Pansel KPK membagi menjadi tiga.
Yang pertama, tanggapan berupa dukungan terhadap calon tertentu, kedua tanggapan yang menolak calon tertentu, dan yang terakhir tanggapan berupa saran dan kritik bagi Pansel Pimpinan KPK"Sebagian besar tanggapan datang dari masyarakat kalangan menengah ke atas, tapi ada juga beberapa dari masyarakat umum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansel Pimpinan KPK memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas calon-calon yang terpilih dalam seleksi awal, selama satu bulan, mulai dari 28 Juni-28 JuliTanggapan tersebut bisa berupa dukungan, saran, hingga rekam jejak para calon.
Dari tanggapan masyarakat tersebut, bisa diketahui rekam jejak para calon"Jadi kalau ada yang pernah terjerat kasus pidana, kita bisa tahu dari masyarakat," kata UbbeUntuk memastikan, adanya calon yang diduga terlibat kasus pidana, Pansel Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK(ken/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Sodorkan Lima Nama
Redaktur : Tim Redaksi