jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
BACA JUGA: Ada Kasus Habib Bahar Lagi yang Sedang Digarap Polda Jabar, Begini Perkembangannya
"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa,” kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan bahwa mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Penangguhan Penahanan Habib BaharÂ
“Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami,” ungkap Ichwan.
Menurut dia, Habib Bahar sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa.
BACA JUGA: Ini Jawaban Polda Jabar soal Keluarga Habib Bahar Dilarang Membesuk
Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.
Menurut Ichwan, pihak keluarga juga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan ini.
Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.
"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," katanya sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com.
Sebelumnya, Polda Jabar menolak penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith.
"Penangguhan masih ditunda, belum diberikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Senin (24/1). (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy