Polisi Tunggu Hasil Visum Tiga Siswi Korban Pemerkosaan

Senin, 17 Juni 2019 – 15:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Radarbogor.id

jpnn.com, SERANG - Penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang masih menunggu hasil visum ketiga siswi yang diduga menjadi korban perkosaan oleh tiga oknum guru SMP Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyelidik, Jumat (14/6/2019) lalu.

“Ketiganya sudah diperiksa. Kami tinggal tunggu hasil visumnya untuk menetukan arah kasusnya (naik tahap penyidikan atau tidak-red),” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Deni Hartanto dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (16/6/2019).

BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi

BACA JUGA: Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi

Ketiga siswi berinsial DO, DL, dan LA diduga diperkosa pada 15 Maret 2019. Sebelumnya, DO bersama kedua rekannya berniat membeli makanan di kantin sekolah. Namun, DO diajak masuk ke dalam laboratorium sekolah.

BACA JUGA: Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi

Sesampainya di laboratorium, tiga oknum guru berinisial DD, AP, dan ON telah berada di lokasi. Ketiga korban diajak berbincang-bincang mengenai pelajaran.

DD kemudian mengajak DL berpisah dari dua rekannya. Sementara, AP membawa LA ke pojok laboratorim. Sedangkan DO dan ON juga ditinggalkan berdua. Ketiga oknum guru tersebut masing-masing merayu pasangannya untuk berhubungan intim.

BACA JUGA: Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri

Namun, ajakan ketiga pelaku ditolak. Lantaran ditolak, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara paksa. Usai disetubuhi pelaku, DO keluar dari ruangan sembari menangis.

BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi

Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, DO diketahui telah berbadan dua. Perubahan fisik DO membuat kedua orangtuanya curiga. Saat diinterogasi, DO mengakui telah hamil lantaran disetubuhi oleh ON.

Usai mendengar pengakuan korban, YH, ibu kandung korban, melaporkan ON ke Mapolres Serang, Selasa (11/6).

ON dituding telah melanggar Pasal  81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terlapor (oknum guru-red) belum kami periksa. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu,” kata Deni.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Uut Lutfi menuturkan, ketiga pelaku memerkosa korban dengan cara berpura-pura memberi nilai pelajaran.

Tak curiga, DO bersama dua siswi lain memenuhi permintaan pelaku. Saat sampai di lokasi, ketiga oknum guru tersebut telah menunggu. Ketiga korban kemudian dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku.

“Modusnya itu mau ada penilaian. Tapi, masih belum jelas (mata pelajaran-red), sebab korban masih dalam kondisi trauma (DO-red),” kata Uut. (mg05/nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Diperkosa Tiga Pemuda di Gubuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler