jpnn.com, BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkala, Jatim menangkap MAH (32) yang diketahui sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di kota tersebut.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor No : TBL / 126 /V/ 2017, MAH yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah dilaporkan Abdul Karim.
BACA JUGA: Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
Dia dilaporkan karena tidak menepati janji untuk mengembalikan uang jemaah umrah sebesar Rp 380 juta yang telah disetor dari 20 orang.
Tersangka sempat diperiksa setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Juli 2017 lalu.
BACA JUGA: Insyaallah Syahrini Berangkatkan Korban First Travel, Tapi
Namun, dia tidak ditahan polisi karena berjanji untuk mengembalikan uang tersebut.
"Tetapi setelah tak kunjung menepati janjinya, akhirnya tersangka ditangkap karena dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar AKP Anton Widodo, Kasatreskrim Polres Bangkalan.
BACA JUGA: Pak Polisi, Please Tunda Pemeriksaan Syahrini Hari Ini
Anton enggan menjelaskan lebih lanjut sebelum rilis resmi yang dikeluarkan.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Endorse First Travel, Syahrini: Azab Allah Amat Pedih
Redaktur & Reporter : Natalia