jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengungkap fakta baru tentang lima komplotan pencopetan yang ditangkap, pada Rabu (7/6) kemarin.
Kelima pelaku ditangkap polisi saat pelepasan ratusan calon jamaah haji (CJH) di Kantor Bupati Lombok Tengah.
BACA JUGA: 5 Kawanan Pencopet Beraksi saat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Lombok Tengah
Menurut Hizkia, lima komplotan pencopetan tersebut nyatanya berasal dari satu kampung.
"Mereka ini dari satu kampung di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur," kata Hizkia kepada JPNN, Jumat (9/6).
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pencopetan di Pasar 16 Ilir dan PTC Mall, Anda Kenal?
Hizkia menjelaskan kelima pelaku copet tersebut merupakan tiga orang perempuan inisial R (50), U (50), S (55).
"Dari yang tiga pelaku ini, dua orang sebagai eksekutor. Sedangkan yang satunya lagi itu jadi tukang bawa hasil," ujar Hizkia.
BACA JUGA: Wanita Pelaku Pencopetan di Mal Palembang Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
Dia menyebut, untuk dua pelaku lainnya merupakan laki-laki inisial M (58) dan S (56) yang berperan sebagai ojek dari para pelaku.
Selain itu, Hizkia juga mengatakan, para pelaku rupanya sudah merancang strategi sejak awal.
"Makanya mereka sudah tahu tugas masing-masing saat beraksi. Bisa dibilang spesialis lah," ungkapnya.
Menurut Hizkia, dari hasil pemeriksaan. Para pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan aksi pencopetan.
Selain itu, mereka juga sengaja beraksi di tengah kerumunan agar tidak terlalu dicurigai.
Bahkan, pada saat beraksi, dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor itu beberapa kali gonta-ganti kerudung.
"Setelah aksi mereka berhasil, mereka ganti kerudung lagi. Lalu mereka cari target lain," jelas Hizkia.
Parahnya lagi, para pelaku sudah menargetkan jika aksi pencopetan di Lombok Tengah kemarin berjalan sesuai rencana, tidak menutup kemungkinan akan pindah ke Asrama Haji di Kota Mataram.
"Kalau berhasil mereka sudah berencana mau ke Asrama Haji," katanya.
Dikatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berdesak-desakan di tengah kerumunan para pengantar jamaah.
"Karena mereka pakai pakaian yang sama dengan target, jadi caranya memepet targetnya," sebutnya.
Sebelumnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Beruntungnya, petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di sana langsung mengamankan para pelaku.
Saat penangkapan, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handpone berbagai merek dan uang tunai.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah