Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun

Senin, 15 November 2021 – 21:02 WIB
Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta soal uang Rp 400 juta yang dicuri komplotan perampok di depan pintu restoran cepat saji, di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu.

Uang yang dirampok tersebut baru diambil korban berinisial AM dari sebuah bank.

BACA JUGA: 6 Perampok Penggasak Uang Rp 400 Juta di PIK Ditangkap, 2 Ditahan Polda Lampung

"Uang tunai yang digasak pelaku sejumlah Rp 400 juta milik PT Bangun Laksana Persada itu ialah uang gaji pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat merilis kasus tersebut pada Senin (15/11).

Menurut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, dua dari enam tersangka yang sudah diringkus, ditangkap oleh jajaran Polda Lampung.

BACA JUGA: Kasus Formula E, Ferdinand Mencurigai Peran 2 Eks Pimpinan KPK Ini

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil curian senilai Rp 6 juta dan sepeda motor yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil perampokan itu.

Kepada polisi, para pelaku mengaku uang hasil merampok itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi

"Masih kami dalami lagi apakah jaringan ini lebih luas dari yang saat ini kami ungkap," ucap Yusri.

Enam komplotan perampok yang beraksi di depan pintu restoran cepat saji di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara sudah ditangkap.

Mereka ialah FA selaku eksekutor dan joki. Lalu, RA berperan sebagai pengawas, RSJ sebagai eksekutor.

Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank dan AR yang masuk ke bank untuk mencari target.

Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler