Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow

Kamis, 07 April 2022 – 19:57 WIB
Polresta Samarinda membeberkan barang bukti puluhan jeriken berisikan solar bersubsidi, dengan total beratnya mencapai 1 ton lebih. Foto : Humas Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda meringkus dua pelaku yang menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial MD (54) dan AH (30).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang melakukan pengisian BBM solar di SPBU yang terletak di Jalan Ring Road, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (6/4). 

BACA JUGA: Lelaki Ini Dulu Pernah Jadi Prajurit TNI, Kini Tertunduk Lesu di Hadapan Polisi

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan mengirim anggota berpakaian preman,” kata Ary ketika dikonfirmasi JPNN, Kamis (7/4).

Singkat cerita, saat sedang memantau, polisi mendapati sebuah truk yang sedang mengantre dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi.

BACA JUGA: Solar Subsidi Dibeli Pakai Mobil Model Begini, Terbongkar

"Setelah mengisi, kami ikuti. Ternyata solar yang dibeli dari SPBU tadi, ditaruh lagi ke dalam jeriken. Kemudian tersangka ini ikut mengantre lagi di SPBU, barulah kami tangkap," tambah Ary.

Petugas menangkap kedua pelaku beserta tiga truk dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi. Kemudian disita 35 jeriken dengan total solar subsidi seberat 1 ton lebih.

BACA JUGA: Perang Sarung Berujung Maut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Lain Siap-Siap

"Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak 2019 lalu. Dari keterangan mereka, solar ini dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu per liter. Jadi mereka mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liternya," beber Ary.

Menurut Ary, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah setiap pekannya. Saat beraksi para pelaku selalu berganti-ganti lokasi mengantre di SPBU. Keduanya sama-sama bertugas untuk membeli solar subsidi. 

Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.

"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Masih Berusia 15 Tahun, Dipaksa Melayani 8 Lelaki Sekaligus, Miris


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler