Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil

Jumat, 08 September 2017 – 03:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan. Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan. Sindikat ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh, Medan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dari operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan 142 kilogram Sabu. Dari sindikat Internasional itu, polisi berhasil mengamankan lima orang. Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika.

BACA JUGA: Duh! Ibu Ini Nekat Seludupkan Ganja ke Rutan Tanjung Gusta

"Total keseluruhan barang bukti 142 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu," kata Eko di kantornya, Kamis (7/9).

Pengungkapan ini sendiri terjadi pada Jumat (5/8) lalu. Tim NIC Dittipid Narkiba melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, MS dan SW. Aparat menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu dengan total sekira lima kilogram.

BACA JUGA: Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan

Setelah penangkapan dua orang itu, polisi melakukan pengembangan. Dalam 20 hari, aparat kembali menangkap MN. Penyidik menemukan seberat tiga kilogram sabu-sabu.

"MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," ucap Eko.

BACA JUGA: Dua Penyeludup Sabu dari Malaysia Diringkus Polres Barelang

Lalu, pada pada Kamis (31/8), penyidik kembali menangkap SD alias DIN. Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, polisi kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN.

"SD alias DIN merupakan pengendali ini," kata Eko.

Eko menjelaskan, modus para sindikat ini dengan cara mengemas sabu-sabu ke dalam plastik teh Tiongkok lalu. Lalu, barang haram itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.

"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," papar Eko.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dengan denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggorok Driver Grab di Thamrin Plaza Ternyata Berwajah Culun, Ini Fotonya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler