Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...

Selasa, 07 Februari 2017 – 03:59 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polda Jambi baru-baru ini membongkar sebuah kasus prostitusi online via media sosial.

Tarifnya juga tidak tanggung-tanggung. Bahkan, pelaku juga menyediakan perawan dengan tarif Rp15 juta untuk sekali kencan.

BACA JUGA: Cara Licik Muncikari Gaet Pria Hidung Belang

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya Sugiarto alias Sugi, 30. Warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, berperan sebagai muncikari.

Sebagai pemain lama, Sugi ternyata juga menawarkan perawan. Tarifnya lumayan. Sampai Rp 15 juta untuk sekali kencan. Tapi sampai sekarang, menurut pengakuan Sugi, belum ada pelanggan yang menggunakan jasa tersebut.

BACA JUGA: Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu

“Mungkin karena harganya,” ungkap Sugi, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) (6/2).

Sugi ditangkap Jumat (3/2) lalu, usai bertransaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel dalam Kota Jambi, kawasan The Hoke.

BACA JUGA: Istri Hiperseks, Suami Memuaskan dengan Cara Aneh

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi.

Setelah menahan Sugi, polisi lantas menuju kamar 110. Di sana, diamankanlah si pelanggan dan wanita yang menemaninya, berinisial TN, 22, seorang mahasiswi di Kota Jambi asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Saat itu, ternyata si pelanggan sudah ‘berkencan’ satu kali. Ini terlihat dari barang bukti yang didapat, berupa satu buah kondom yang sudah terpakai. Sementara satu kondom lagi belum dipakai.

Pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga wanita lagi, yaitu RR, 30, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jambi Selatan, dan TT, 20, mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Jambi Selatan.

“Tersangka sudah diamankan,” kata Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono.

Kata dia, para wanita simpanan tersangka saat ini berstatus korban. Sugi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, Bee Talk, B Chat, Line dan Instagram. Di akun itu, dia menampilkan foto-foto wanita dengan tujuan untuk ditawarkan agar melayani nafsu seksual atau sekadar menemani karaoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka dia akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah deal, si pelanggan yang akan menentukan lokasi kencan.

Tarifnya beragam, untuk pelayanan seks kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta per sekali kencan. Sementara untuk menemani karaoke dipatok Rp 100 ribu per jam.

Dari transaksi seks, Sugi mengaku dapat keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sementara kalau menemani karaoke, dia menerima jatah Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rib/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah..Ada 90 Akun Sediakan Layanan Esek-Esek


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler