Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda

Kamis, 24 Januari 2019 – 21:17 WIB
Ilustrasi kena tilang. Foto: Kalteng Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah membenahi sistem pemberian hukuman terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya terhadap para penggendara yang terjaring e-Tilang atau tilang elektronik di Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mereka sedang mengusahakan agar para pelanggar ini tak lagi mengikuti sidang, tetapi cukup bayar denda saja.

BACA JUGA: Perluasan e-Tilang, GBK dan Monas Bakal Dipasang Kamera Pengintai

"Saya mengusulkan kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar enggak usah lagi ikut sidang, jadi tanpa sidang pun enggak apa-apa," sebut Yusuf, Kamis (24/1).

Namun, hal ini masih belum bisa terealisasi, karena usulan sedang diajukan Korlantas Polri ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir

"Ini masih dalam proses, kami juga terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri," terang Yusuf.

Diketahui sejak Oktober 2018 hingga Januari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

BACA JUGA: Perluasan e-Tilang: Kendaraan Luar Jakarta Bisa Ditindak

Hal tersebut dikarenakan pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Ada kurang lebih sekitar 1.500 surat tilang yang sudah kami kirim ke pelanggar. Tapi inikan perlu tahapan konfirmasi terlebih dahulu," tandas Yusuf. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Tinggal Tunggu Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler