Polisi Usut Aliran Dana Pungli PPDB di SMPN 10 Batam

Jumat, 20 Juli 2018 – 12:02 WIB
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pungli SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dua oknum guru dan satu orang komite SMPN 10 Batam.

Meski demikian penyelidikan kasus pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut hingga kini masih terus berlanjut.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli sudah Lama Mengintai SMPN 10 Batam

Saat ini, penyidik sedang mengusut aliran dana pungli SMPN 10 Batam.

Ketika hal ini ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, dia mengatakan Polda Kepri dan Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara kasus ini.

BACA JUGA: Kapolres Pastikan Kasus Pungli PPDB Batam Ada Tersangka Baru

"Gelar perkara ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Kepri melalui unit Tipidkornya, bersama Polresta Barelang," kata Kombes Pol Erlangga, Rabu (18/7).

Saat ditanya, apakah kemungkinan aliran dana ini hingga ke atasan kepala sekolah. Erlangga menuturkan hasilnya akan ditentukan setelah penyelidikan dan gelar perkara selesai dilaksanakan. "Nanti dululah itu (aliran dana pungli,red)," ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pungli di SMPN 10 Batam

Erlangga mengatakan gelar perkara kasus ini dilaksanakan hari ini. Dalam gelar perkara itu, selain membahas terkait aliran dana, juga tentang keyakinan penyidik terkait penetapan lima orang tersangka kasus pungli itu.

Gelar perkara ini juga mengandung maksud lain. Erlangga mengatakan kasus pungli SMPN 10 Batam tidak hanya berada di ranah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja. Tapi diduga ada unsur korupsinya.

"Makanya melibatkan orang-orang tipidkor dalam kasus ini. Karena diduga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Di gelar perkara ini nantinya akan mengupas modus yang digunakan. Selain itu juga, menjelaskan peranan masing-masing tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menuturkan permintaan gelar perkara ini setelah ada permintaan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi. "Kapolda yang minta dilakukan gelar perkara sekali lagi," tuturnya sembari berlalu.

Kasus pungli ini bermula diamankannya Ketua Komite sekolah SMPN 10, Baharuddin, Sabtu (14/7). Setelah itu, polisi kembali menciduk orang orang oknum honore SMPN 10, Raturora serta Mismarita.

Begitu ketiganya diamankan, petugas membawanya ke Polresta Barelang. Satu hari menjalani pemeriksaan, penyidik memanggil Antonius Yudi selaku Wakil Kepala Sekolah, Senin (16/7).

Lalu polisi memanggil Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib untuk dimintai keterangannya. Selasa (17/7) sore, penyidik menetapkan Rahib sebagai tersangka kasus pungli SMPN 10 Batam. (gas/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT di Labusel, Bendahara Dinkes Kabur Lewat Jendela


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler