Kapolres Pastikan Kasus Pungli PPDB Batam Ada Tersangka Baru

Selasa, 17 Juli 2018 – 21:03 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengakui tim saber pungli masih terus mendalami kasus dugaan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau.

"Akan ada tersangka lagi yakni oknum pejabat sekolah. Saat ini sudah tiga yang ditetapkan tersangka. Anggota masih di lapangan," ujar Hengki.

BACA JUGA: Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Riau Tipu Korban Rp 1 Miliar

Namun demikian Hengki belum mau menyebutkan nama siapa pejabat sekolah yang dimaksud dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan yang berada di lokasi, tak banyak berkomentar atas kedatangan ke SMPN 10 Batam. Kepada awak media Andri menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pungli di SMPN 10 Batam

"Nanti dulu. Belum bisa kasih keterangan. Penyelidikam masih terus berlanjut," ujarnya.

Wakapolresta Barelang AKBP Mudji sebelumnya mengakui jika barang bukti uang uang diamankan dari Baharrudin mencapai Rp 250 juta. "Ya segitulah jumlahnya. Untuk pastinya masih dihitung lagi," ujar Mudji.

BACA JUGA: BC Gagalkan Penyeludupan 909 Ekor Kura-kura dari Malaysia

Penanganan dugaan kasus pungli di SMPN 10 itu kembali ditegaskan Hengki menjadi pintu masuk atau titik awal timnya untuk mengungkap dugaan kasus pungli PPDB lain di kota Batam.

Dugaan kasus pungli masuk sekolah memang cukup gaung didengungkan masyarakat selama musim PPDB ini. Kekurangan lokal serta daya tampung sekolah yang terberbatas dimanfaatkan oleh oknum komite atau sekolah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

"Banyak yang seperti ini karena ada peluang tadi. Kami akan terus monitor. Ini akan berkelanjutan nanti," ujar Hengki.

Dugaan pungli masuk sekolah ini sambung Hengki tidak saja berupa pungutan uang masuk, tapi bisa jadi berupa pungutan uang seragam atau uang pembangunan lain yang tak wajar kepada siswa atau murid yang sudah lolos.

Maka dari itu dia menegaskan penanganan kasus OTT yang melibatkan komite dan tenaga pengajar di SMPN 10 itu menjadi titik awal bagi timnya untuk memberantas semua kasus pungli serupa lainnya. "Tentu itu. Pungli banyak jenis. Kalau melanggar aturan kami tindak," tegas Hengki.

Untuk itu kepada segenap masyarakat di kota Batam Hengki menghimbau agar menjadi masyarakat yang cerdas dan tidak terlibat kasus suap menyuap khusus untuk PPDB ini. "Kalau memang anak tak diterima jangan paksakan. Karena unsur paksa inilah menjadi peluang bagi oknum-oknum seperti ini," imbau Hengki. (iza/ska/rng/une/eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Sebut Kejahatan Narkoba di Batam Sangat Luar Biasa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler