jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan masih menangani kasus penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial MFJ terhadap suaminya sendiri yakni HT.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MFJ merupakan istri kedua HT.
BACA JUGA: Menantu Emosi Lantas Aniaya dan Gigit Lengan Sang Mertua Jadi Kayak Begini
“Untuk istri pertama sudah cerai, pelaku ini menikah siri dengan korban pada 2014 silam,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Mustakim, Rabu (18/12).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang ini menambahkan, dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.
BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Karena Tidak Terima Dituduh Selingkuh
Sementara pelaku saat ini sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit karena sakit strok.
“Informasi ini semua didapat dari keterangan anggota keluarga korban yang diperiksa,” sambung Mustakin.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Linggis Aniaya Ibu dan Anaknya
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk menentukan tindak lanjut kasus ini.
Sementara, untuk korbannya menurut Mustakim, tidak sampai dirawat di RS.
Korban hanya menjalani rawat jalan atas tindakan yang didapat dari istri keduanya itu.
"Berobat jalan, enggak sampai dirawat," imbuh perwira menengah ini.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah video penganiayaan terhadap korban tersebar di media sosial. Korban dipukuli pelaku dengan tongkat kayu.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy