Polisi yang Humanis itu Seperti Apa? Akademisi Bilang Begini

Senin, 14 November 2022 – 21:37 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Mohamad Noor Fajar Al Arif. Foto: Istimewa for JPNN.com.

jpnn.com - SERANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Mohamad Noor Fajar Al Arif mengatakan polisi yang humanis merupakan sebuah kebutuhan mendasar demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

Dia menyebut, ketika kepolisian senantiasa membaur dengan masyarakat maka saat itu dapat disebut polisi menjalankan perintah undang-undang secara humanis, sehingga terwujud polisi sipil idaman masyarakat.

BACA JUGA: Wakil Presiden Tegaskan Pancasila Sangat Relevan Hadapi Tantangan Zaman

"Polisi humanis itu yang seperti apa? secara filosofis sebetulnya sudah terjawab dalam Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)."

"Yakni, terwujudnya masyarakat madani, yang adil, sejahtera dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

BACA JUGA: Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022, Jazilul: Ada Panduan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara  

"Jadi, sebetulnya sudah terjawab di sana secara normatif," ujar Fajar pada diskusi publik 'Polisi Sipil Idaman Masyarakat' yang digelar di Serang, Banten, Minggu (13/11) kemarin.

Menurut Fajar, pada Pasal 13 UU Kepolisian diatur tentang tugas dan wewenang kepolisian. Antara lain, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Jaga Perdamaian Dunia, Gerakan Non-Blok ala Bung Karno Harus Terus Digelorakan

Hal itu menunjukkan secara empiris polisi harus bersosialisasi, bergaul dengan masyarakat.

Langkah ini diyakini dapat mengurangi potensi tindak pidana di tengah masyarakat.

"Polisi adalah penegak hukum jalanan, yang disebut penegak hukum jalanan itu harus berbaur dengan masyarakat, harus bergabung, berkomunikasi dengan masyarakat."

"Jadi, polisi yang sudah seperti itu maka sudah mendekati yang disebut dengan polisi humanis atau ideal berdasarkan keinginan masyarakat," katanya.

Menurut Fajar, tugas penegakan hukum berdasarkan UU Kepolisian diatur setelah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini menunjukkan tugas yang paling utama dari kepolisian yakni terjun langsung ke masyarakat.

"Lalu, tujuan polisi yang ketiga adalah pengayoman, melindungi dan juga sebagainya. Hal ini dilihat dari strukturnya."

"Saya kira ketika kepolisian minimal disebut polisi yang humanis, maka secara normatif yang lain merupakan substansi," ucapnya.

Sementara itu praktisi hukum ASP Law Firm Acep Saepudin mengatakan indikator penegakan hukum sangat bergantung pada aparat penegak hukum.

"Salah satu indikator penegakan hukum yakni penegak hukum, sementara ketika aturan hukum sudah benar tetapi kemudian penegak hukumnya kurang benar, endingnya tidak benar juga," katanya.

Acep mengamini penegak hukum harus dekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah yang kesulitan mengatasi persoalan hukum. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wujudkan Perdamaian Dunia, Pengamat Dukung Jokowi Gaungkan Nilai Pancasila di KTT G20


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler