Polisi yang Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo Langsung Ditindak Provos

Jumat, 15 Juli 2022 – 19:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut polisi yang mengintimidasi wartawan di dekat rumah Ferdy Sambo diberi sanksi tegas. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri sudah menemukan sosok polisi yang mengintimidasi wartawan di dekat rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi yang mengintimidasi itu diberi sanksi tegas oleh Biro Provos Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Kesaksian Jafar soal Kejadian di Pos Satpam, 20 Meter dari Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Namun, dia tidak memerinci sanksi seperti apa yang diberikan kepada oknum polisi tersebut.

“Anggota (polisi) yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Pria Cepak yang Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo Sudah Ditemukan, Ternyata

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini lantas menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, khususnya kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.

Dedi menyebut intimidasi terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman polisi terhadap tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Belum Dinonaktifkan, Penuntasan Kasus Intimidasi Wartawan Diragukan

“Kami harapkan kejadian seperti itu tidak terulang dan Polri serta media dedikasi bersama-sama, duduk bersama-sama menyelesaikannya,” ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap kejadian ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri terkait tugas jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi di mana saja.

Dedi meminta seluruh anggota Polri bisa bersinergi dan mampu berkomunikasi dengan jurnalis, bahkan harus melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

“Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Dedi.

Karo Provos Brigjen Benny Ali juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap jurnalis.

Menurut dia, peristiwa intimidasi tersebut terjadi bukan di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota Propam, melainkan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Petugas saat itu melakukan pengamanan terstruktur guna menjaga privasi dan psikologi keluarga pascainsiden sehingga melakukan tindakan secara berlebihan.

“Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP, tetapi merupakan tempat yang dia (Ferdy Sambo) tinggali. Jadi, dia (polisi) itu melaksanakan pengamanan terstruktur, mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” ujar Ali. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ada yang Tak Biasa dari Penembakan Brigadir J, Kapolri Sampai Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler