jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sosok pria cepak yang mengintimidasi wartawan di dekat rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditemukan.
Pelaku yang mengintimidasi dua wartawan itu ternyata anggota Polri.
BACA JUGA: CCTV di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Diambil Polisi, Bang Trimedya: Motifnya Apa?
“Anggota (polisi) yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Juru bicara Polri ini menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menyesali peristiwa itu terjadi.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Belum Dinonaktifkan, Penuntasan Kasus Intimidasi Wartawan Diragukan
Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman anggota akan tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut dia, pergesekan antara jurnalis dan anggota pernah terjadi beberapa kali di lapangan, seperti tahun 2018 dan 2019.
BACA JUGA: Tim Independen Diperlukan untuk Usut Kasus Penembakan Brigadir J
“Kami harapkan kejadian seperti itu tidak terulang dan Polri serta media dedikasi bersama-sama, duduk bersama-sama menyelesaikannya,” katanya.
Jenderal bintang dua itu menyatakan kejadian ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri terkait tugas jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi di mana pun.
Dedi menegaskan seluruh anggota Polri bisa bersinergi dan mampu berkomunikasi dengan jurnalis, bahkan harus melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Bukan malah sebaliknya melakukan tindakan yang mengintervensi ataupun tindak lain yang melanggar hukum yang tidak sesuai komitmen pimpinan Polri.
“Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Dedi.
Senada dengan Dedi, Karo Provos Brigjen Benny Ali juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap jurnalis.
Menurut dia, peristiwa intimidasi tersebut terjadi bukan di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota Propam, melainkan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Petugas saat itu melakukan pengamanan terstruktur guna menjaga privasi dan psikologi keluarga pascainsiden sehingga melakukan tindakan secara berlebihan.
“Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP, tapi itu merupakan tempat yang dia (Ferdy Sambo) tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur, mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” ujar Ali.
Polri pun sudah bertemu langsung dengan pimpinan media yang wartawannya menerima tindakan intimidasi dan sudah menyampaikan permintaan maaf juga. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Jalani Perawatan Psikologis
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan