jpnn.com - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan mengaku melaporkan Raffi lantaran suami Nagita Slavina itu merupakan figur publik sekaligus influencer.
BACA JUGA: Jawaban Anak Buah Anies saat Ditanya soal Raffi Ahmad
"Dia (Raffi Ahmad,red) publik figur, dia influencer," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1).
Di sisi lain, Lisman mengatakan, Raffi baru saja disuntik vaksin covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, tetapi kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Lisman: Jangan Rakyat Kecil Saja yang Diproses
Dia menangkap kesan bahwa Raffi seakan-akan menganggap Covid-19 tidak berbahaya.
"Baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta di cafe tanpa pakai masker. Seolah-olah covid ini nggak ada apa-apa begitu. Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap itu," katanya.
BACA JUGA: Sudah Ada Surat ke Kapolda Metro Jaya, Semestinya Raffi Ahmad Cs Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Lisman menyebut suami dari Nagita Slavina itu melanggar Pasal 93 UU Nomor 5 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. "(Melanggar, red) dia melanggar, UU karantina," katanya.
Menurutnya, seharusnya sebagai influencer sebagai contoh untuk memberikan saran kepada yang lain untuk menerapkan protokol kesehatan bukan malah sebaliknya.
"Seharusnya dia (Raffi Ahmad,red) sebagai influencer, sebagi aktivis untuk anticovid menyarankan sama kawan-kawan. Nggak boleh, ada aturannya, jaga jarak apalagi mereka nyanyi mereka nyanyi nggak pakai masker," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama